
UMKM Indonesia atau Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang ada di Indonesia merupakan unit usaha yang menguasai pangsa pasar di Indonesia. Bentuknya sangat bermacam-macam. Mereka ada yang bergerak di fashion, kuliner, mebel, agrobisnis dan lain sebagainya.
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008, UMKM merupakan jenis usaha yang dimiliki perseorangan maupun badan atau lembaga usaha perseorangan atau kelompok dengan kriteria dan jenis tertentu.
Untuk usaha mikro merupakan jenis usaha yang memiliki modal (di luar bangunan) maksimal Rp50 juta dan penjualan selama setahun maksimal di angka Rp300 juta. Untuk usaha kecil merupakan usaha yang memiliki modal maksimal Rp500 juta di luar bangunan dan penjualan selama setahun maksimal Rp2,5 milliar.
Sedangkan untuk usaha menengah merupakan jenis usaha yang memiliki modal maksimal Rp10 millar dengan penjualan maksimal selama setahun sebanyak Rp50 milliar. Sedangkan kategori di atas usaha menengah merupakan unit usaha besar.
Platform digital PaDi UMKM hadir untuk mendorong produktivitas UMKM. Diharapkan UMKM dapat memperluas pasarnya dengan PaDi UMKM. PaDi UMKM sendiri merupakan situs belanja barang dan jasa BUMN.
UMKM sendiri akan berperan sebagai penjual atau vendor yang menawarkan barang dan jasa. Jika BUMN ingin melakukan belanja barang dan jasa senilai maksimal Rp14 milliar maka mereka diwajibkan melakukan transaksi tersebut melalui PaDi UMKM.
Banyak sekali keuntungan yang diberikan BUMN dengan hadirnya PaDi UMKM. Berikut adalah keuntungan yang diperoleh oleh BUMN:
- Penggunaan biaya pembelanjaan dari masing-masing BUMN menjadi lebih terperinci dan lebih aman karena seluruh proses transaksi dilakukan secara online dan seluruh pembiayaan dilakukan dengan non-tunai.
- PaDi UMKM juga memudahkan dan mempercepat proses transaksi pengadaan barang dan jasa BUMN karena tidak perlu dilakukan dengan cara bertatap muka.
Diharapkan semua UMKM yang ada di Indonesia dapat bergabung ke dalam PaDi UMKM. Bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, banyak sekali tentunya keuntungan yang bisa Anda dapatkan ketika bergabung dengan Pasar Digital UMKM.
- Apabila Anda sudah memiliki beberapa toko di beberapa marketplace seperti Bukalapak, Tokopedia, Blibli, Lazada dan juga Shopee, Anda bisa mengelola produk dan transaksi terpusat melalui PaDi UMKM. Jadi dengan begitu, Anda bisa mengelola toko Anda dengan mudah.
- Dengan mendaftar di PaDi UMKM, usaha Anda akan otomatis tercatat sebagai daftar UMKM yang akan dimonitor secara langsung oleh Kementerian BUMN.
- Anda bisa mengintegrasikan data pelanggan Anda dari seluruh channel yang nantinya bisa Anda maksimalkan dengan fitur CRM yang tersedia.
- UMKM yang belum terdaftar sebagai supplier belanja barang dan jasa BUMN akan didukung untuk naik kelas sebagai UMKM yang bertugas menyediakan pengadaan barang dan jasa BUMN.
Bagi pelaku UMKM yang sudah pernah bertransaksi/menjadi suppiler pembelanjaan barang dan jasa dengan BUMN, Anda juga bisa mendapatkan keuntungan lainnya, seperti:
- Berpotensi mendapatkan transaksi dari BUMN dalam skala yang besar
- Berpotensi mendapatkan pinjaman dengan hanya mengajukan invoice
- Produk dapat dilihat oleh calon pembeli BUMN se-Indonesia
Jadi bagi UMKM yang ingin bergabung dengan padi, silahkan kunjungi halaman daftar seller PaDi sekarang juga!